Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung program perhutanan sosial gagasan Kementerian LHK dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk mengelola hutan dengan target 10 persen dari wilayah yang izinnya sudah keluar.
“Untuk perhutanan sosial Bali punya wilayah izin keluar 23 ribu hektare, kalau seluruh Bali izin yang dimiliki 136 hektare. Dari 23 ribu hektare saya hanya target 10 persen saja untuk pemberdayaan kawasan hutan lindung kita kepada mereka,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali I Made Teja di Denpasar, Senin.
Menurutnya, penggunaan lahan hutan untuk dikelola masyarakat tidak akan mengurangi luas hutan melainkan justru membantu masyarakat baik desa adat maupun kelompok tani untuk memaksimalkan potensi yang ada dengan izin yang sudah diberikan Pemprov Bali.
“Kita kan mendukung program-program itu untuk masyarakat, jadi hutan dipelihara. Memang ada aturan diberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan lindung mengelola, akses kelolanya terbatas tergantung pada sektor tertentu,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina perkuat kapasitas petani kelola hutan di Jembrana
Teja mencontohkan di Bali sebagai kawasan pariwisata maka pada lahan hutan tertentu perhutanan sosial dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata pendakian, atau untuk hutan dataran tinggi dapat dimanfaatkan sebagai perkebunan, yang saat ini pertumbuhannya bagus seperti alpukat, manggis, durian, dan madu.
Sebelumnya, dukungan terhadap program ini juga sempat disampaikan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra di Denpasar, Sabtu (27/1) ketika bertemu jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK.
“Kita tentu mengharapkan program seperti ini untuk membantu kesejahteraan masyarakat, terutama petani kita,”kata dia.
Tak berhenti di sana, ketika sudah berjalan, katanya, masyarakat sekitar lahan harus dibekali tambahan ilmu, seperti sektor pemasaran harus ditingkatkan agar produk yang dihasilkan dari mengelola hutan lindung dapat naik kelas.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL KLHK Mahfudz saat itu menjelaskan bahwa program perhutanan sosial dilakukan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian, tak sembarang digunakan melainkan masyarakat sekitar hutan perlu mengajukan hak pengelolaan terlebih dahulu ke pemerintah.
Baca juga: Menkop dan UKM sebut produk hutan sosial dapat jadi komoditas unggulan
Pemda Bali beri masyarakat kelola 10 persen hutan
Senin, 29 Januari 2024 15:54 WIB