Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi instruksi peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri, sehingga kondisinya lebih baik di bandingkan tahun 2012.
"Aksi kekerasan dan gangguan keamanan masih terjadi, oleh karena dalam dua tahun ini tugas dan upaya memelihara keamanan dalam negeri saya tetapkan sebagai prioritas maka hari ini saya mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2013 intinya adalah instruksi untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di Tanah Air," kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Pemerintah 2013 di Jakarta Convention Centre, Senin.
Kepala Negara mengatakan, meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, namun di sejumlah daerah masih terjadi konflik antarwarga dan juga gangguan keamanan lainnya.
"Dengan inpres ini situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan, dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi ekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas.
Inpres tersebut akan dipaparkan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam sebuah sesi di Rapat Kerja Pemerintah 2013 tersebut dihadapan seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang hadir dalam rapat kerja tahunan ini. (LHS)
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan
Senin, 28 Januari 2013 12:39 WIB