Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Buah Lokal sebagai upaya membatasi pengunaan buah-buahan impor.
Anggota Komisi II DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry seusai rapat internal DPRD Bali, Senin, mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Bali yang kajian akademiknya telah dirumuskan dengan melibatkan sejumlah akademisi, salah satunya dari Fakultas Pertanian Universitas Udayana.
Ia mengatakan berkembangnya era globalisasi menyebabkan buah impor banyak membanjiri Bali, buah lokal semakin terdesak. Masyarakat semakin meninggalkan buah lokal.
Menurut Sugawa Korry, bila kondisi itu dibiarkan tanpa ada perlindungan, penguatan dan pemberdayaan serta pengembangan terhadap buah lokal, dikhawatirkan kekayaan plasma nuftah buah lokal Bali yang unggul dan unik, baik untuk konsumsi atau pun kegiatan ritual, akan punah.
Ia mengatakan, dalam Ranperda akan diatur hotel wajib memprioritaskan penggunaan buah lokal misalnya sebagai "welcome drink atau welcome fruit".
Selain itu, kata dia, juga diarahkan agar sosialisasi penggunaan buah lokal bisa melibatkan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk mengarahkan masyarakat Bali menggunakan buah lokal sebagai sarana upacara.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bali Tutik Kusuma Wardhani, dalam Ranperda perlindungan buah lokal juga dirancang bagaimana meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas buah lokal di Bali. (LHS/T007)
DPRD Bahas Raperda Buah Lokal
Senin, 21 Januari 2013 15:39 WIB