Bandarlampung (Antara Bali) - Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Oki Hajiansyah Wahab menegaskan upaya pelarangan liputan jurnalis oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN termasuk pelecehan hak publik dalam mendapatkan informasi.
"Media dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Pers mungkin saja melakukan kesalahan, namun respon terhadap hal tersebut bukanlah dengan menutup akses informasi secara angkuh," ujarnya,di Bandarlampung,Selasa.
Menurut Oki Hajiansyah Wahab menambahkan, respon yang benar adalah dengan memberikan hak jawab dan atau hak koreksi. "Pelarangan dalam esensi terdalam adalah pelecehan hak publik untuk tahu kinerja pesuruh rakyat," tegasnya.
Terhitung sejak Rabu (26/12), Wali Kota Herman HN menurut sejumlah jurnalis setempat menyampaikan pelarangan itu, sehingga wartawan Tribun Lampung Reni Fitriyani yang biasa menghimpun informasi di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak lagi bisa melakukan peliputan secara formal.
Pemicu pelarangan tersebut menurut sejumlah pengurus AJI Bandarlampung, ialah kekecewaan Herman HN atas pemberitaan Tribun Lampung yang aktif menyiarkan dugaan kasus korupsi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tempat Herman HN pernah bertugas sebelum menjadi Wali Kota Bandarlampung.
Menanggapi hal itu, sejumlah akademisi beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang merupakan relasi AJI Bandarlampung menyatakan mendukung upaya melawan tirani informasi. (LHS/T007)
Pelarangan Jurnalis Lecehkan Hak Publik
Selasa, 1 Januari 2013 10:30 WIB