"Motifnya ketersinggungan di antara mereka, sehingga terjadilah keributan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Badung, Kompol Sang Gede Sukawiyasa, di Mangupura, kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ketiga tersangka tersebut yakni I Wayan Permana Yasa (23), I Ketut Suwanda (39), dan I Wayan Sunarta (37).
Pihak kepolisian masih mendalami penyebab keduanya menjadi saling tersinggung. Dari beberapa barang bukti yang berhasil dihimpun polisi yakni baju kaos korban bertuliskan laskar Bali yang penuh ceceran darah dan robek akibat sabetan pedang, menandakan bahwa kedua korban diperkirakan merupakan anggota ormas itu.
Sementara ketiga pelaku juga diperkirakan bagian dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun Sukawiyasa tidak menyebutkan nama ormas tersebut.
Hal itupun sempat membuat indikasi adanya keterkaitan antara kasus penyerangan dan pembakaran Sekretariat Laskar Bali di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Denpasar dengan kasus penganiayaan itu.
Peristiwa penganiayaan itupun berselang dua jam setelah adanya penyerangan dan pembakaran sekretariat ormas tersebut. Namun Sukawiyasa menegaskan kedua peristiwa itu tidak ada kaitannya.
"Ini murni tidak ada kaitannya dengan kasus di Padang Sambian, TKP juga jauh, mereka juga datang dari arah Kuta bukan dari Padang Sambian," tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(DWA)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.