Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru kelas 1 SD negeri untuk tahun ajaran 2023/2024.
"Tak hanya itu, anak dari keluarga kurang mampu dan anak sasaran layanan inklusi wajib diterima," kata Plt. Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suryawan di Denpasar, Sabtu.
Suryawan menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2023/2024 tak jauh beda dengan tahun lalu, termasuk larangan penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung.
Selain itu, penerimaan siswa SD menggunakan zonasi yang telah ditetapkan oleh Disdikpora Kota Denpasar.
Pada PPDB SD negeri tahun ini, Suryawan menyampaikan untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 5-10 Juni 2023.
Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 12-15 Juni 2023, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023.
"Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman," ujarnya.
Selanjutnya, untuk PPDB SMP negeri, proses diawali pendaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023.
Berikutnya pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.
Pendaftaran Jalur Zonasi Umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023. Terakhir pendaftaran Jalur Zonasi Bina Lingkungan pada 30 Juni-1 Juli 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 3 Juli 2023.
Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara online (daring) dan terdapat empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.
Ia menambahkan, untuk jalur zonasi dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen dan jalur zonasi bina lingkungan dengan kuota 10 persen.
Sementara jalur prestasi dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen.
Untuk jalur prestasi non-akademik kembali dibagi menjadi prestasi non-akademik Utsawa Dharma Gita (2 persen), Lomba Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).
"Yang sedikit berbeda tahun ini adalah SMP Negeri 16 di kawasan Sidakarya akan mulai menerima siswa baru, dan khusus jalur zonasi dampak COVID-19 dihapus mengingat situasi sudah kembali normal," ujarnya
Suryawan mengatakan total rombongan belajar (rombel) sebanyak 16 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 140 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.600 siswa.
Selanjutnya untuk total rombongan belajar (rombel) di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini, yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.
Sementara itu, untuk siswa yang tamat SD tahun ini diketahui sebanyak 13.222 orang dengan rincian 9.140 orang memiliki KK Denpasar dan 4.082 orang KK non-Denpasar. Sedangkan, daya tampung 16 SMP negeri di Denpasar 5.600 siswa.*