Negara (Antara Bali) - Dalam sidang disiplin, Kamis, Polres Jembrana memberikan hukuman kurungan selama 7 hari kepada dua anggota Satuan Lalu Lintas dengan kesalahan yang berbeda.
"Yang satu karena terlibat keributan di kafe, dan satunya lagi masuk ke kamar orang pada jam 03.00 Wita (dini hari)," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Samsudin, usai sidang disiplin tersebut di Negara.
Menurut Samsudin, anggota yang terlibat keributan di kafe tersebut sudah mencoreng citra kepolisian, sementara yang masuk ke kamar orang telah membuat perasaan tidak enak.
Ia mengatakan, dua personil Satuan Lalu Lintas ini, satu orang bertugas di Polsek Melaya dan yang satunya di Polres Jembrana. (GBI/T007)