Buleleng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali menyatakan kabupaten tersebut akan memperoleh sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Jumlah kursi anggota DPRD telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Kabupaten Buleleng memiliki 45 kursi untuk sembilan daerah pemilihan (dapil) kecamatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dalam keterangannya di Buleleng, Kamis.
Ia menjelaskan rincian daerah pemilihan itu yakni Kecamatan Buleleng dengan alokasi delapan kursi DPRD, Kecamatan Sawan dengan alokasi lima kursi DPRD, Kecamatan Kubutambahan dengan alokasi empat kursi DPRD.
Selanjutnya Kecamatan Tejakula dengan alokasi empat kursi, Kecamatan Gerokgak dengan alokasi enam kursi, Kecamatan Seririt dengan alokasi lima kursi, Kecamatan Busungbiu dengan alokasi tiga kursi DPRD, Kecamatan Banjar dengan alokasi lima kursi dan Kecamatan Sukasada dengan alokasi lima kursi DPRD Kabupaten Buleleng.
Komang Dudhi Udiyana mengatakan informasi terkait daerah pemilihan penting untuk dipahami bersama, karena hal itu sangat menentukan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 terutama pada pemilihan legislatif.
Selain itu para pimpinan wilayah juga diminta untuk bersiap, pasalnya wilayah mereka masing-masing akan menjadi ajang menarik suara masyarakat bagi masing-masing calon legislatif.
"Nantinya daerah pemilihan ini merupakan ladang daripada perolehan suara dari masing-masing calon legislatif untuk berkontestasi dalam Pemilu tahun 2024 mendatang," tambah Komang Dudhi Udiyana.
Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng juga telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 270 orang yang berasal dari unsur desa di Buleleng, partai politik, panitia pemilihan kecamatan, forkopimda, dan akademisi.
Kegiatan juga menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Komang Buleleng Kappa Tri Aryandono beserta sejumlah jajarannya.