Jakarta (ANTARA) -
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia lalu menyampaikan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap 5 tahun sekali.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Menurut Titi, putusan PN Jakpus yang dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024 itu merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.
"Selain itu, dalam sistem penegakan hukum pemilu, tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu, dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di pengadilan tata usaha negara (PTUN)," kata Titi.
Hal itu, lanjut dia, diatur dalam Pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025," kata Titi yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tunda pemilu lampaui kewenangan
Baca juga: Jubir PN Jakpus sebut putusan soal pemilu belum berkekuatan hukum tetap