Jakarta (ANTARA) -
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan upaya dialog, dengan dipimpin kapolres Morowali Utara, terus dilakukan usai bentrokan terjadi.
"Saat ini terus dilakukan dialog, dipimpin kapolres dan Pemkab Morowali Utara, serta para pihak terkait," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Upaya dialog tersebut menghadirkan berbagai pihak terlibat, seperti dari serikat buruh dan perusahaan.
Sebagaimana diketahui, bentrokan yang terjadi pada Sabtu (14/1) berawal dari unjuk rasa para pekerja dipicu oleh provokator dari luar kepentingan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel.
Usai bentrokan, lanjut Dedi, situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan terus dilakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.
"Saat ini situasi berangsur-angsur kondusif," tambahnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supratono menyebutkan ada dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut, yakni seorang pekerja asal Indonesia dan seorang pekerja asing.
"Korban meninggal dunia dua orang; satu tenaga kerja asing dan satu tenaga kerja Indonesia," kata Didik.
Dengan dibantu aparat keamanan lain, Polri tetap siaga di sekitar perusahaan, seperti di jalan masuk, jalan hauling, dermaga, dan tempat strategis lain guna menjaga situasi tetap kondusif pascabentrokan.
"Alhamdulillah (situasi) sudah kondusif," kata Didik.
Kronologi bentrokan berawal dari unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, Sabtu (14/1), pukul 06.00 WIB, yang bertempat di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut.
Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (13/1).
Unjuk rasa oleh SPN PT GNI tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan sekitar akses perusahaan karena 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja.
Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga Almarhum Made dan Almarhum Nirwana Selle. Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.