Singaraja (Antara Bali) - Ribuan warga desa adat mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin, untuk memprotes penyelesaian kasus tanah desa adat yang diakui sebagai hak milik pribadi warga.
Sekitar 2.000 warga empat banjar (dusun adat) di Desa Adat Temukus itu mendatangi PN Singaraja dengan sepeda motor, mobil, dan truk. Mereka mengikuti proses mediasi sengketa lahan "pelaba" atau lahan milik pura yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertanian seluas 1,6 hektare.
Sengketa kepemilikan lahan "pelaba" itu berawal dari gugatan I Made Swaca, warga Kelurahan Sukasada, kepada Kepala Desa Adat Temukus. Swaca menganggap lahannya di desa adat itu digunakan untuk lahan pekuburan.
Saat Desa Adat Temukus hendak mengurus sertifikat lahan "pelaba" itu, pihak penggugat memblokade karena dianggap sebagai lahan hak milik.
"Memang tanahnya dekat dengan pantai dan banyak dibangun vila di sekitarnya. Saat ini harga tanah itu sekitar Rp150 juta per are (100 meter persegi," kata Gede Harja Astawa selaku kuasa hukum Desa Adat Temukus.(IGT)