Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengambil sumpah dua warga negara asing (WNA) asal Swiss, Marlon Gerber dan Jerman, Micahel Szarata menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Denpasar, Senin.
Dengan demikian, Gerber dan Szarata saat ini resmi menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan berhak mengikuti pemilihan umum pada 2024.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan pengambilan sumpah itu menunjukkan Gerber dan Szarata telah melepaskan hak-haknya sebagai warga negara asing dan menyatakan setia serta tunduk kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia berpesan kepada Gerber dan Szarata untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan baik, mengabdikan diri kepada NKRI, berkarya untuk kemajuan, kesejahteraan bangsa, dan negara.
Marlon Gerber, yang sebelumnya berstatus warga negara Swiss merupakan keturunan seorang Ibu dari Indonesia dan ayah asal Swiss.
Walaupun demikian, setelah beberapa tahun menyandang kewarganegaraan ayahnya, ia memilih pindah menjadi WNI mengingat ia telah lama tinggal di Bali.
Marlon saat ini berprofesi sebagai peselancar (surfer) profesional.
Sementara itu, Michael Szarata, yang sebelumnya berpaspor Jerman memilih menjadi WNI setelah lebih dari 20 tahun tinggal di Bali. Szarata, yang cukup lama tinggal di Sanur, Denpasar, merupakan seorang konsultan untuk pariwisata.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu mereka harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Syarat lainnya, selama 10 tahun warga asing itu wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan keluar masuk wilayah RI serta tidak pernah melanggar hukum.