Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap identitas seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Denpasar, Bali, Kamis (11/8).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan Polresta Denpasar telah menangkap satu orang laki-laki dengan inisial DGDPB (27) yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 10 SMA di sebuah sekolah di Bali.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ayah korban," kata Kasi Humas Polresta Ketut Sukadi dalam keterangannya melalui media penyampaian pesan WhatsApp, di Denpasar, Bali, Jumat.
Kejadian pelecehan yang dialami korban BAPK (15) tersebut, kata Sukadi, terjadi sepanjang jalan dari Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar sampai di Pesanggaran, Denpasar Selatan pada Senin (8/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
Baca juga: Kapolresta Denpasar ikut patroli langsung di Kuta untuk keamanan wisatawan
Baca juga: Kapolresta Denpasar ikut patroli langsung di Kuta untuk keamanan wisatawan
Menurut Iptu Ketut Sukadi, kejadian yang menimpa korban inisial BAPK, seorang pelajar di Denpasar itu, bermula saat korban belajar kelompok bersama temannya dan pulang ke rumah dengan menggunakan jasa ojol melalui aplikasi sekitar pukul 18.30 WITA.
Dalam perjalanan pulang itu, pelaku melancarkan aksi tak senonoh yakni meraba bagian tubuh korban. Korban yang merasa dilecehkan sempat melawan dengan cara menepis tangan pelaku, namun pelaku tak menghiraukan penolakan korban.
Pelaku berhenti melakukan aksinya itu saat korban mendapat panggilan telepon dari temannya. Sampai di depan rumah, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada orang yang ada di rumahnya. Orangtua korban yang menyaksikan anaknya histeris, langsung mengamankan pelaku.
Atas peristiwa tersebut, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 4076 FBV.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan tersebut dengan menggali keterangan saksi-saksi dan terduga pelaku pengemudi ojek online tersebut.
Baca juga: Polresta Denpasar ungkap pencuri spesialis warga asing di Kuta