Denpasar (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Parta memberikan solusi agar karyawan Grand Inna Bali Beach yang di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberikan pelatihan oleh perusahaan.
"Pelatihan itu tawaran saya, pihak manajemen menyepakati. Kalau akhirnya terjadi PHK, lalu mereka mendapatkan pesangon agar pesangon tidak langsung digunakan beli ini, beli itu," kata I Nyoman Parta, anggota DPR RI dari Dapil Bali itu, di Denpasar, Sabtu.
Made Karta (44 tahun), salah satu perwakilan dari 137 karyawan Grand Inna Bali Beach yang masih konsisten menolak PHK menilai hal itu bisa menjadi salah satu solusi yang baik dan pelatihan juga menjadi keharusan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jadi seharusnya memang di PKB pun ada sebenarnya, kalau masa pensiun akan datang itu karyawan difasilitasi pelatihan. Kalau misalnya PHK benar terjadi dan ada pelatihan itu bagus, kami bisa berwirausaha," kata Made Karta kepada media.
Baca juga: Karyawan Grand Inna Bali Beach yang di PHK dapat kerja lagi
Sementara itu dalam proses mediasi antara pihak Grand Inna Bali Beach dan karyawan yang masih menolak PHK tak tercipta kesepakatan lain. Made Karta dan 136 rekannya yang menolak dari total awal 381 karyawan menyampaikan poin keberatan di hadapan petinggi perusahaan.
Mereka menolak adanya PHK. Namun apabila dilanjutkan, pihak karyawan menuntut nominal pesangon yang selama ini dinilai belum sesuai. Kemudian harapan pekerja adalah ketika nantinya hotel dibuka kembali, seluruh atau sebagian karyawan yang menolak di PHK dapat dipastikan kembali bekerja.
Di sisi lain Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour Iswandi Said usai mediasi menyatakan sepakat dengan arahan anggota DPR RI tersebut.
"Saya sepakat dengan training itu karena banyak pengalaman ketika mereka mendapatkan pesangon dengan jumlah besar mereka main judi dan semacamnya. Kami inginnya bagaimana uang pesangon tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti berwirausaha atau yang lainnya," kata Iswandi di Denpasar.
Namun selain itu terkait keinginan karyawan untuk dipekerjakan kembali, pihaknya belum dapat memastikan. Pun juga kenaikan pesangon yang menjadi tuntutan para pekerja.