Denpasar (ANTARA) - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali mencatat hingga saat ini sebanyak 526 sapi di Pulau Dewata terjangkit PMK.
"Ratusan ekor sapi yang terjangkit PMK tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota dan sudah dilakukan pemotongan bersyarat sesuai dengan perintah pusat untuk memutus penularan virus PMK," kata Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.
Dari 526 ekor sapi yang terjangkit virus PMK, menurut dia, tinggal 224 sapi di Kabupaten Buleleng belum dilakukan pemotongan bersyarat. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan bisa terselesaikan," ujar Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu.
Baca juga: Di Denpasar, 405 sapi telah divaksin Anti PMK
Sedangkan sapi-sapi di enam kabupaten/kota lainnya yang terjangkit virus PMK, semuanya sudah dilakukan pemotongan bersyarat. "Kabupaten yang belum terpapar PMK ada dua, yakni Kabupaten Tabanan dan Badung," ucapnya.
Meskipun PMK sudah menyebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bali, Dewa Indra mengajak masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya penyebaran kasus PMK.
"Karena PMK bukan merupakan zoonis (penyakit) atau patogen yang ada pada hewan bisa menular ke manusia atau sebaliknya seperti flu burung dan rabies," kata birokrat dari Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Terkait dengan sapi-sapi yang telah dilakukan pemotongan bersyarat untuk mencegah penyebaran PMK, diakuinya sampai saat ini para peternak belum memperoleh ganti rugi.
Baca juga: Pemkab Badung semprot Eco-Enzyme untuk cegah PMK
"Untuk ganti ruginya belum, karena regulasi tentang penentuan kompensasi bantuannya belum selesai. Anggaran dari pusat dan daerah ada, tetapi regulasinya yang belum," katanya.
Dewa Indra menambahkan untuk pemotongan bersyarat, pihaknya juga membantu mencari tukang potong sapi yang bisa membeli sapi dengan harga yang bagus.
"Kami mengimbau tukang potong hewan agar jangan memainkan harga di saat situasi seperti ini," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.