"Kami dilarang menempatkan PMI ke negara konflik, pasti ditutup. Kalau negaranya konflik ... tidak akan kami kirim, kalau sudah konflik maka pekerja Indonesia dipulangkan," katanya di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penempatan pekerja dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi negara tujuan.
Calon pekerja tidak akan ditempatkan di negara yang sedang berkonflik dan pekerja yang berada di negara yang sedang mengalami konflik akan dipulangkan.
"Kewajiban negara melindungi setiap warga negara. Seperti yang saya katakan, kalau negara konflik enggak mungkin diarahkan ke sana, tapi kalau di negara penempatan terjadi konflik kewajiban negara menyelamatkan warganya," kata Wiam.
BP2MI Denpasar telah memfasilitasi pemulangan 28 pekerja Indonesia yang bekerja di Ukraina dan menunggu arahan dari Kementerian Luar Negeri untuk membantu pemulangan 178 pekerja Indonesia dari Rusia.