"Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dengan adanya informasi ini maka melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen perjalanan wisata.
Selain itu pihaknya juga akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal dan kami akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali," katanya.
Baca juga: Sandiaga: Pelaku "mafia karantina" di Bali akan ditindak
Ia mengatakan tarif visa sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan adanya keberadaan mafia visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah Indonesia khususnya, Bali.
Dalam hal ini mafia menawarkan visa cepat jadi atau visa ekspres dengan harga dari Rp4,5 juta sampai Rp5,5 juta. Adapun penawaran itu ditemukan pada unggahan di media sosial Instagram dan media sosial lainnya.
Hingga saat ini pihaknya baru menemukan satu perusahaan yang diduga sebagai mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua minggu lalu.