"Dari keterangan yang di dapat , pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Jumat.
Ia mengatakan dari hasil pengembangan kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli baik dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII dan saksi ahli pidana.
Baca juga: Polres Badung sanksi puluhan truk "overload"
Baca juga: Polres Badung sanksi puluhan truk "overload"
Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR.
"Setelah dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR)," jelasnya.
Perubahan bentuk kendaraan tersebut juga diakui oleh pemiliknya. Setelah melakukan penyidikan tindak pidana lalu lintas over dimensi terhadap kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, lalu mengirim SPDP pada tanggal 16 Februari 2022.
Baca juga: Wakil Bupati Jembrana imbau sopir truk parkir dengan benar
Baca juga: Wakil Bupati Jembrana imbau sopir truk parkir dengan benar
Ia mengatakan over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan, ditemukan selisih yang cukup signifikan.
Penindakan terhadap truk yang memuat sampah dan barang bekas tersebut dilakukan pada hari Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Raya Denpasar menuju Gilimanuk tepatnya Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, anggota lantas Polres Badung menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan, kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub, ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi).
Baca juga: Satgas di Padangbai temukan modus pemudik nyelinap truk saat larangan mudik
Baca juga: Satgas di Padangbai temukan modus pemudik nyelinap truk saat larangan mudik
Mengetahui hal tersebut langsung memproses pemilik kendaraan berinisial R, dan juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII.
Atas temuan tersebut pemilik truk dikenakan pidana lalu lintas dengan Pasal 277 UU RI No. 2 Tahun 2009.
Pewarta: Ayu Khania PranishitaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026