"Kami sekarang sedang PPKM level tiga ini, saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran di Bali, NTB, dan NTT untuk mendisiplinkan prokes karena tidak ada cara lain untuk menurunkan angka penularan adalah dengan disiplin prokes," katanya
dalam kunjungan kerja di Markas Korem 163/Wira Satya, Selasa.
Mereka juga memerintahkan agar jajaran Korem tidak hanya menurunkan aparat di berbagai Kodim, namun memungkinkan juga dibantu dengan prajurit yang ada di satuan tempur.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana minta prajurit tak arogan
Dalam melakukan pendisiplinan, dia meminta agar dilakukan secara persuasif. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait supaya disiplin prokes sebagai kunci penanganan ini.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana minta prajurit tak arogan
Dalam melakukan pendisiplinan, dia meminta agar dilakukan secara persuasif. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait supaya disiplin prokes sebagai kunci penanganan ini.
Sementara untuk kegiatan internal TNI, kata Pangdam tidak ada pembatasan kegiatan hanya menekankan di internal untuk memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku pada 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022, terkait jumlah daerah dengan status level 3 mengalami peningkatan.
Baca juga: TNI bangun pompa hidran di Tabanan atasi kekeringan
Untuk jumlah daerah dengan status PPKM tingkat III di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM tingkat II dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan PPKM tingkat I menurun dari 30 daerah menjadi empat daerah.
Baca juga: TNI bangun pompa hidran di Tabanan atasi kekeringan
Untuk jumlah daerah dengan status PPKM tingkat III di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM tingkat II dari 57 daerah menjadi 58 daerah, sedangkan PPKM tingkat I menurun dari 30 daerah menjadi empat daerah.