"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN," kata Agung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: 2022, PLN perkirakan konsumsi listrik naik signifikan seiring pemulihan ekonomi dunia
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.
Perseroan akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 hari operasi.
Baca juga: 2021, PLN bangun infrastruktur jaringan ketenagalistrikan dan pembangkit listrik senilai Rp87,7 triliun
Sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak supaya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan efektif.