"Sidang tadi, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi yaitu dari Dinas Kebudayaan. Yang mana dalam persidangan tersebut para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan ada pengalihan kegiatan Pengadaan Barang Jasa pemerintah (PBJ) menjadi penyerahan dengan uang disamping itu juga tahapan PBJ tidak dilaksanakan," kata Eka saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan terdakwa Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram terlibat dalam perkara dugaan pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Baca juga: Kejari Denpasar periksa 10 saksi dugaan korupsi di LPD Serangan
Baca juga: Kejari Denpasar periksa 10 saksi dugaan korupsi di LPD Serangan
Pada persidangan tersebut para saksi membenarkan adanya pengalihan kegiatan PBJ menjadi penyerahan dengan uang, selain itu tahapan PBJ tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
Sementara untuk agenda persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi saksi untuk didengar keterangannya pada persidangan yang akan datang.
Dikatakannya bahwa terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.
Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam dakwaan penuntut umum, yaitu alternatif subsidaritas, kesatu primair terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.