Denpasar (Antara Bali) - Tokoh spiritual Anand Krishna mengatakan, pihaknya segera membawa kasus hukumnya ke ranah internasional menanggapi putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Sesungguhnya bukan pilihan saya membawa ke ranah internasional, tetapi terpaksa harus melakukan hal itu supaya tidak ada orang yang di Anand Krishna-kan lagi dan menjadi korban seperti saya," katanya di Denpasar, Sabtu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum serta memvonis Anand Krishna dengan penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas dugaan tindak pidana asusila.
Di depan para agamawan, kalangan LSM lokal dan internasional, serta perwakilan legislatif yang mengkritisi putusan MA terkait dengan kasusnya, Anand Krishna menyampaikan, para jaksa dan pengacara internasional akan bergerak untuk mengumpulkan data-data konkret terkait dengan kasus hukumnya.
"Kurang lebih seminggu mereka akan mengirimkan surat kepada seluruh anggota PBB, Presiden, Mahkamah Agung, DPR, dan MPR untuk melihat kasus ini secara murni dan jernih," ucapnya.
Sementara itu, Prashant Gangtani putra Anand Krishna mengatakan, dengan membawa kasus hukum itu ke ranah internasional, ia tidak bermaksud ingin menyalahkan MA, tetapi memberikan perhatian kepada oknum yang dapat membuat citra buruk MA.
Cepatnya salinan putusan MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Prasant, juga agak aneh. Biasanya, salinan putusan MA berjalan hingga berbulan-bulan baru sampai ke pengadilan.
"Seperti ada kawalan khusus dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar segera dieksekusi," ujarnya sembari mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim MA yang memutuskan mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut.
Walaupun dirinya merasa sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di negeri ini, Prashant menegaskan dalam waktu dekat, selain membawa ke ranah internasional, pihaknya juga segera mengajukan peninjauan kembali (PK).(LHS/T007)
Anand Bawa Kasusnya Ke Internasional
Sabtu, 4 Agustus 2012 14:02 WIB