Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Masa Jabatan 2021-2026.
Ivan menjabat sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK 2021-2026 tertanggal 22 Oktober 2021.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan apa pun kepada siapa pun. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung suatu janji dari siapa pun," kata Ivan disaksikan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.
Baca juga: Presiden Jokowi pegang teguh komitmen tinggalkan energi fosil
Ivan menggantikan Kepala PPATK sebelumnya yaitu Dian Ediana Rae.
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undanganan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Ivan.
Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan sejak 7 Agustus 2020.
Ia telah bergabung di PPATK sejak 2003. Ivan pernah menjabat, antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non-Bank dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Baca juga: Presiden Jokowi : Produksi biodiesel hemat devisa Rp56 triliun
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat serta mendapat Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
Selama di PPATK, ia pernah memimpin pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di Bidang Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Selanjutnya menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.