Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Daerah Bali menyebutkan 80 persen toko modern atau swalayan di Bali melakukan penyimpangan harga atau menipu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2011.
     
Survei itu dilakukan terhadap 200 toko modern di antaranya mini market berjaringan, mini market lokal, dan pasar swalayan yang tersebar ada di seluruh daerah di Bali.
     
"80 persen toko modern itu mencantumkan harga yang berbeda dengan yang tertera pada kasir. Pembayaran di kasir jauh lebih besar. Perbedaan harganya cukup banyak," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Daerah Bali, I Putu Armaya pada Sosialisasi Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen, di Denpasar, Jumat.
     
Menurut dia, kisaran perbedaan harga yang tertera pada label suatu barang dengan harga yang tertera di kasir berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000 tergantung merek atau jenis barang.
     
Pihaknya memperkirakan jumlah kerugian konsumen ditaksir mencapai miliaran rupiah.(DWA/T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026