"Dalam rancangan Perda Rabies pada pasal 7 ayat 1 sampai 5 sangat memberatkan masyarakat, karena butir ayat tersebut menyebutkan pemilik harus membayar administrasi pemiliharaan anjing selama hewan itu dalam penahanan," kata drh Wita Wahyu di Denpasar, Selasa.
Dalam acara dengar pendapat antara LSM dengan Panitia Khusus Rabies DPRD Bali, ia mengatakan, pada pasal 7 juga sarat kepentingan dan tidak berkaitan dengan upaya penangulangan rabies.
Apalagi pasal tersebut sudah jelas mengarah pada eliminasi hewan, sebab pada ayat 5, disebutkan dalam hal adopsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 4 tidak terjadi, hewan penyebar rabies (HPR) sebagaimana dimaksudkan pada ayat 3 dapat dimusnahkan.
"Menurut hemat saya pasal tersebut sebaiknya direvisi atau dihapus saja. Karena Perda ini sesungguhnya sebagai payung hukum dalam penanganan rabies di Bali, bukan untuk urusan administrasi saja," katanya.
Sementara itu Ketua Pansus Rabies DPRD Bali, drh Nyoman Gede Putra Astawa mengatakan, sebelum disahkan Perda Rabies ini, pihak panitia akan menggelar semiloka pada 8 Desember 2009.
"Kami terus menggali masukan dari berbagai komponen masyarakat, sehingga perda itu nantinya benar-benar menjadi payung hukum penanggulangan rabies di Bali," katanya.
Ia mengatakan, dasar hukum itu juga menyangkut alokasi pendanaan yang selama ini masih diambil dari pos anggaran tak terduga.
Ia menambahkan, pihak pansus akan melakukan beberapa kajian sebelum disahkan, antara lain dengan menggelar lokakarya yang menghadirkan akademisi, pencinta anjing dan LSM.
"Tindakan eliminasi anjing yang dilakukan pemerintah selama ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan, kalau masih bisa divaksinasi mengapa harus membunuhnya," ucap politikus PDI Perjuangan,
Pemprov Bali, kata dia, harus tanggap adanya keluhan warga terhadap tindakan eliminasi yang selama ini dinilai tidak manusiawi, hal itu ditindaklanjuti dengan petisi oleh kalangan masyarakat. (*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.