"Pekerja sektor informal itu bisa mendaftar dengan terlebih dahulu memiliki kelompok atau wadah sebagai salah satu syarat, dan mereka dengan mudah bisa terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Arbi Harun, Kepala Bidang Pemasaran PT. Jamsostek Cabang Bali, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pekerja informal itu di antaranya nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, sopir lepas, serta tenaga lepas lainnya yang memiliki wadah atau kelompok minimal sepuluh orang dan hal itu tidak membutuhkan akta pendirian sebuah kelompok.
Dia mengungkapkan bahwa untuk premi per bulan untuk iuran kecelakan kerja misalnya ditarik sebesar satu persen dari upah. Untuk pekerja lepasan, karena penghasilan tidak menentu maka pembayaran premi biasanya diambil dari besaran upah minimum suatu daerah.
Terkait tenaga kerja lepasan yang terdaftar di Jamsostek sebanyak 1.500 orang pada tahun 2011, sedangkan data terakhir tahun 2012 baru ada 28 orang pekerja informal itu yang terdaftar.
Sementara untuk total keseluruhan pekerja yang ikut Jamsostek di Bali sekitar 300 ribu orang, dengan total 400 ribu pekerja yang aktif dan tidak aktif atau masih memiliki saldo namun tidak membayar iuran. Menurutnya tenaga kerja aktif di Bali mencapai sekitar 181 ribu orang sedangkan pekerja tidak aktif mencapai sekitar 266 ribu orang.
Minimnya pekerja terdaftar di Jamsostek karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. (DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.