Tangerang (ANTARA) - Masyarakat yang telah mendaftar maupun baru menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kategori informal atau bukan penerima upah (BPU) mendapatkan diskon sebesar 50 persen dengan hanya membayar iuran Rp8.400 per bulan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda di Tangerang Selasa mengatakan program diskon iuran ini berlaku mulai bulan April hingga Desember 2026.

“Keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau” kata Eko Yuyulianda dalam keterangannya Tangerang Selasa.

Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Ia menilai jaminan sosial sangat penting untuk mendukung pekerja agar tetap aman, produktif, dan sejahtera.

Ia mengajak seluruh pekerja yang belum terdaftar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa lebih tenang dalam menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada saat bekerja" ujarnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho program keringanan iuran 50 persen berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama sembulan bulan periode April-Desember, cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Agung.



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026