"Fenomena 'revenge travel' memang diprediksi terjadi dan dimaklumi mengingat masyarakat sudah lama terkungkung di rumah, terutama bagi generasi milenial," kata Wahyu saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia menjelaskan fenomena ini berawal ketika kegiatan rekreasi ini tergolong sebagai kebutuhan sekunder bahkan tersier, namun generasi milenial cenderung menempatkannya sebagai kebutuhan premier.
Hal ini karena filsafat romantisme yang cukup memengaruhi generasi milenial, yaitu seolah keutuhan dan keparipurnaan diri hanya dapat diperoleh lewat melakukan sebanyak-banyaknya perjalanan, mengalami beragam pengalaman, serta menjumpai banyak orang dengan beragam latar belakang.
"Jadi tidak heran, generasi milenial lekat dengan aktivitas trevelling, bahkan berbagai penelitian turut menyebutkan jika mereka lebih memilih membelanjakan uangnya untuk travelling dibandingkan untuk membeli rumah," katanya.
Dari sisi peluang, tentu ini akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi, terutama bagi para pelaku pariwisata lokal yang sudah lama kehilangan pemasukan selama masa pandemi. Dapat diprediksi, harga-harga kamar hotel pun juga akan kembali naik jika fenomena ini terjadi.
Untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran virus yang semakin masif diperlukan kedisiplinan pelaku usaha setempat. Selain itu, aparat juga harus tegas dalam mengawasi prokes. Salah satunya, pembatasan pengunjung pada pusat perbelanjaan.
Untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran virus yang semakin masif diperlukan kedisiplinan pelaku usaha setempat. Selain itu, aparat juga harus tegas dalam mengawasi prokes. Salah satunya, pembatasan pengunjung pada pusat perbelanjaan.
"Kalaupun mall dibuka 100 persen kondisinya mungkin tidak akan sama seperti sebelum pandemi karena bagaimanapun ada masyarakat yang tetap merasa was-was untuk ke tempat publik, dan ini lebih didasari pada karakter pribadi, ada juga yang hati-hati, ada yang santai-santai saja," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menyatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 21.00 Wita.