Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SE tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Selain itu, SE itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022," kata Mendagri dalam SE tersebut.
APBD TA 2022, menurut Mendagri, lewat SE tersebut harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah.
Baca juga: Mendagri keluarkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM
Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan atau rapat
Kemudian, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, dan belanja aparatur.
Dengan demikian, katanya, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Mendagri dalam surat edarannya mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.
Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
"Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," kata Mendagri.
Mendagri menginstruksikan agar pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022, yakni dana transfer umum itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Baca juga: Mendagri: Penegakan hukum PPKM harus tegas namun humanis
Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial, penanganan COVID-19, dan mendukung sektor publik.
"Kemudian pemda diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan, dan pemerataan kesejahteraan antardaerah," tulis SE Mendagri.
Kemudian, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. Alokasi tersebut sebesar 5-10 persen dari APBD 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan kebijakan Mendagri dengan surat edarannya itu hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.
Hal itu, menurutnya, dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana COVID-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang
"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen," ujar Bachril.
Mendagri buat Surat Edaran Kebijakan Penyusunan APBD 2022
Kamis, 19 Agustus 2021 20:00 WIB