Badung (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah perkantoran di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, perusahaan daerah, Kantor KONI, Kantor KPU dan Kantor BPN setempat.
"Dari hasil pemantauan dan pengawasan kami terhadap pegawai Pemkab Badung, perusda, KPU, KONI, BPN Badung dan beberapa instansi lainnya serta beberapa perusahaan dalam kategori esensial, dapat disimpulkan bahwa aturan PPKM darurat sudah secara konsisten ditaati," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Badung IGAK Suryanegara di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan terlaksananya Surat Edaran Bupati Badung terkait Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam PPKM Darurat di lingkungan Pemerintahan Badung.
Baca juga: Usaha non-esensial di Badung tutup sementara selama PPKM Darurat
"Saat PPKM Darurat, dilaksanakan penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran, namun tetap mengurangi risiko penyebaran pandemi COVID-19," ucapnya.
Menurut Suryanegara, dari hasil pemantauan, organisasi perangkat daerah pada sektor kritikal, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung, Dinas Kesehatan Badung, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas di Badung, Satuan Polisi Pamong Praja Badung.
Dinas Perhubungan Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Badung, Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Badung tetap melaksanakan 100 persen bekerja dari dari kantor.
"Sedangkan perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badung dan bagian atau bidang pada perangkat daerah kehadiran stafnya rata-rata 25 persen bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Suryanegara.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gde Wijaya menjelaskan aparatur sipil negara yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah wajib memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
Baca juga: Pemkab Badung terus awasi pelaksanaan PPKM darurat
Pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah juga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan tidak boleh berkerumun, menerapkan pola hidup sehat serta menerapkan 6 M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.
"Mari bersama laksanakan sebaik-baiknya PPKM Darurat ini untuk dapat segera bebas dari wabah dan kita segera pulih serta perekonomian bangkit kembali," ujarnya.
Satgas COVID-19 Badung sidak perkantoran
Selasa, 13 Juli 2021 19:54 WIB