"Iya, jadi tahapan persidangan sudah sampai tahapan tuntutan. Dari informasi bahwa tuntutan terbukti dalam dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat ditemui di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dari tahapan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum selanjutnya dari pihak terdakwa mempunyai hak melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kita akan melihat apa yang menjadi alasan dalam tanggapan terdakwa dan melalui penasehat hukumnya yang akan disampaikan dalam pembelaan," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan baik itu tuntutan yang diajukan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan juga bagaimana pembelaan dari kuasa hukum mewakili terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan dari kedua belah pihak.
Persidangan berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Selasa (25/05).
Sebelumnya, kejadian bermula ketika terdakwa yang mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Dalam perkara ini terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.