Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali membubarkan sembilan koperasi yang dianggap sudah macet pengelolaannya sehingga tidak dapat dibina, terhitung sejak Juni 2012.
"Kesembilan koperasi itu kami bubarkan karena tergolong susah dibina dan tidak jelas pengelolaan serta struktur pengurusnya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, dari 124 koperasi yang menjadi binaan pihaknya, 19 unit di antaranya tergolong sudah tidak jalan pengelolaannya.
Namun, tambah Patra, setelah melalui tahap pembinaan, sebanyak dua koperasi sudah membubarkan diri, sedangkan delapan lainnya bersedia melakukan pembenahan manajemen.
"Akan tetapi sisanya sebanyak sembilan tidak juga menentukan sikap sehingga kami melakukan tindakan terhadap mereka. Padahal sebelumnya kami sudah memberikan peringatan, bahkan telah memanggil sampai empat kali, namun tidak pernah hadir," ujarnya.(IGT)
Diskop Bubarkan Sembilan Koperasi
Senin, 4 Juni 2012 14:42 WIB