Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr Yohanes Usfunan mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dalam pengusulan grasi kepada presiden lebih menekankan faktor kewajaran dalam bermasyarakat.
"Grasi yang diusulkan kepada Presiden tetap menekankan untuk memberikan hukuman yang setimpal dan dilaksanakan secara proforsional, seperti halnya remisi yang diberikan setiap tahun kepada para penghuni Lapas," katanya di Denpasar, Jumat.
Guru besar Fakultas Hukum Unud itu juga mengingatkan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara berkewarganegaraan Australia yang tersangkut perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali, itu harus berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Pemberian grasi itu tidak didasarkan atas tekanan maupun hubungan baik kedua negara Australia-Indonesia, namun betul-betul atas pertimbangan kemanusiaan terhadap Corby," katanya.
Demikian pula pemberian grasi itu tidak atas pertimbangan tukar guling terhadap sejumlah nelayan Indonesia yang tersangkut kasus hukum di Australia akibat menangkap ikan di peraiaran laut yang melanggar ketentuan hukum internasional.(IGT/T007)
Grasi Corby Atas Dasar Kemanusiaan
Jumat, 1 Juni 2012 14:46 WIB