Denpasar (Antara Bali) - Berkas perkara penyelundup narkotika asal Australia Edward Norman Myatt (54) akhirnya dinyatakan P21 atau telah lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Senin.
"Kami menargetkan minggu depan sudah mulai proses persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Gede Putu Atmaja, di Denpasar.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Bali menangkap Edward Norman Myatt pada Senin (27/2) karena menyelundupkan narkotika jenis hasish dan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan sebanyak 72 kapsul.
"Tersangka saat kami tanyakan, mengatakan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya itu. Menurutnya, kedatangannya ke Bali ketika ditangkap merupakan pertama kalinya ia membawa narkotika. Namun, untuk membutikkan benar tidaknya ucapan tersangka, tentu kita harus menunggu fakta-fakta di persidangan," ucapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan tiga pasal dalam UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika, yakni pasal 113 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(LHS/T007)