Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.