Polisi tangkap WNA Australia karena "home industri" berbahan sabu (video)
Rabu, 11 November 2020 16:21 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Denpasar (ANTARA) - Satgas counter transnational organized crime (CTOC) Polda Bali bersama Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Travis James Mcleod (43) dan dua tersangka WNI F X Welly (45) dan Ngurah Mayun (38) karena kepemilikan narkoba jenis sabu, sedangkan khusus untuk tersangka Australia tersebut juga diduga memiliki produksi home industri (industri rumahan) ilegal yang berbahan sama dengan untuk sabu.
"Untuk kasus yang melibatkan WN Australia ini diduga melakukan home industri, dan ada permasalahan sedikit karena bahan hasil pemeriksaan labfor, bahan yang digunakan itu mitragyna speciose yang belum diatur di Permenkes sebagai bahan berbahaya, untuk efek yang ditimbulkan sama seperti narkoba jenis lainnya yaitu sabu, dan hasis," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, meskipun ditemukan dugaan home industri ilegal, terhadap tersangka WN Australia itu tetap dijerat UU Narkotika karena memiliki serta menggunakan sabu dan bahan tersebut tidak terdaftar di Permenkes.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik sejumlah barang yang ditemukan di home industri tersebut merupakan zat aktif mitranginin, dimana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun kratom (mitragyna speciose).
Kapolresta mengatakan bahwa bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehingga dalam hal ini Home Industri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun terhadap tiga tersangka tersebut diperoses dalam kasus Narkotika Jenis sabu sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari ketiga tersangka diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Para tersangka ditangkap pada (5/11) sekitar pukul 19.30 wita di dua TKP berbeda. Untuk tersangka WNI F. X. Welly dan Ngurah Mayun ditangkap di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen Denpasar Barat, sedangkan tersangka Travis James Mcleod, ditangkap di Jalan Beraban No 70 X Br Taman Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.
"Awalnya tersangka F. X. Welly dan Ngurah Mayun yang ditangkap kemudian mereka mengaku membawa pesanan sabu untuk tersangka Travis James Mcleod. Terhadap WN Australia ini selanjutnya digeledah dan saat menggeledah tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa alat-alat home industri," jelas Kapolresta.
Sedangkan terkait dengan produksi home industri tersebut, menyasar sesama warga asing yang dibungkus di dalam sebuah amplop.Kapolresta mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka WN Australia ini sudah enam bulan produksi home industri. "Dia (warga Australia) tinggal di Bali sudah 2,5 tahun. Dia juga tidak ada kerjaan di Bali selain membuat barang produksi dan konsumsi sabu," ucapnya.
Untuk ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.