"Sumber risiko akibat kecelakaan lalulintas karena kondisi kendaraan bermotor sudah tidak sesuai spesifikasi atau sengaja dimodifikasi untuk balapan liar jalanan, tentu akan kami tindak tegas pengguna-pengguna ini," kata Dirreskrimum Polda Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan hingga saat ini ditemukan puluhan pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi dan telah diberikan penindakan sanksi berupa tilang.
"Penindakan hukum dengan sanksi tilang terkait kelengkapan surat dokumen kendaraan dan standar cek fisik kendaraan yang tidak menjamin keselamatan berlalu lintas baik untuk pengemudi maupun terhadap pengguna jalan lainnya," jelas Dodi.
Baca juga: Polda Bali tetapkan satu DPO kasus pencurian HP
Baca juga: Polda Bali tetapkan satu DPO kasus pencurian HP
Selain itu, Dodi mengatakan ada beberapa titik lokasi aksi balapan liar yang diperketat pengamanannya. Hingga saat ini tercatat ada tujuh lokasi yang menjadi langganan aksi balap liar, yaitu empat berada di wilayah Kota Denpasar, dua di Kabupaten Badung dan satu titik lokasi lainnya berada di Kabupaten Klungkung, Bali.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menindaklanjuti adanya laporan lokasi yang marak dijadikan sebagai tempat aksi balap liar. Kata dia, titik kerawanan tersebut dominan ditemukan di wilayah hukum Polres Badung dan Polresta Denpasar.
"Jadi di sana (lokasi balap liar) sudah meresahkan masyarakat karena sering terjadi laka lantas, kebisingan suara knalpot sepeda motor roda dua yang sudah dimodifikasi, cek fisik ranmor yang dipakai sudah tidak sesuai standar keselamatan dan keamanan pengguna jalan," ucapnya.
Pada (29/11) yang lalu, Dodi mengatakan telah mengamankan 22 unit sepeda motor dari 31 orang pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar. Aksi balap liar ini mayoritas dilakukan oleh segerombolan anak-anak muda atau remaja, pada waktu tengah malam hingga dini hari.
"Untuk para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar ini diberikan pembinaan di jajaran Polres/Ta setempat, sesuai wilayah hukumnya," katanya.