"Jadi sampai saat ini kami dari KRB atau Komponen Rakyat Bali tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara (dugaan penganiayaan) ini jadi melalui surat kepada Kapolda dengan tembusan kepada jajaran-nya tentu kepada atasannya juga sampai ke Presiden," kata kuasa hukum KRB, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, saat ditemui di Polda Bali, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan tujuan kedatangan di Polda Bali ini untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang dimaksud. Namun, dalam dialog tersebut pihak Kasubdit I tidak mau memberikan keterangan dan mengatakan bahwa proses itu menyangkut tentang proses penyidikan.
"Kami tidak menanyakan proses penyidikan atau yang menjadi kompetensi daripada penyidik yang kami tanyakan hanya sejauh mana, apa sudah ada SPDP, apa sudah ada gelar perkara atau seperti apa supaya ada gambaran perkara ini diam, ditutup atau seperti apa. Nggak ada kejelasan tentang informasi penanganan perkara ini," ujarnya.
Selain itu, I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga menjadi kuasa hukum KRB menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan, gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Dari saksi-saksi yang dipanggil yang kebetulan kami juga kuasa hukumnya sudah jelas-jelas menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi. Kemudian pelapor ada hasil visum yang menyatakan ada luka di pelipis dan di leher daripada korban. Artinya kalau kita berbicara KUHAP, dua alat bukti minimal sudah terpenuhi dan harusnya sudah ada penetapan tersangka. Tapi sampai saat ini belum ada penjelasan apapun," ucap-nya.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan untuk mengetahui perkembangan hasil penyidikan akan diberi SP2P atau Surat Perkembangan Hasil Penyidikan.
"Kalau KRB atau siapa pun itu, untuk tahu perkembangan penyidik itu kan pelapor, itu kita kasi sp2p atau surat perkembangan hasil penyidikan. Kalau orang lain mau KRB atau mau siapa tanya saja ke korban yang jelas prosesnya masih proses sidik. Kalau teknis-nya enggak boleh kasi tahu ke orang lain dong, yang kita kasi tahu ke pelapor atau korban," ucap dia.
Selanjutnya, ya masih tetap proses sidik. Kata dia, karena masih proses bisa dikatakan cepat atau bisa juga lambat. "Gelar perkara untuk satu kasus itu kan bisa berkali kali, mana kala penyidik menemukan sesuatu, manakala penetapan status gelar perkara, mana kala ada komplain gelar perkara," tutur-nya.
Ia menjelaskan kalau dari pihak KRB melaporkan suatu kejadian maka punya hak untuk mempertanyakan perkembangan sedetail apapun. Namun, kalau melihat kasus orang lalu bertanya mendalam itu tidak ada hak, dan seharusnya hak sebenarnya ada di pelapor.
"Tadi sudah kita jelaskan sih ke pihak KRB, mau tau teknis perkembangannya tanya ke pelapor. Penyidik punya hak memberi tahu perkembangannya ke pelapor, tapi kalau bapak/ibu di luar pelapor silakan tanya ke humas atau pihak pelapor. Kalau tanya secara umum ya masih dalam proses," imbuh-nya.