Adapun postingan terdakwa sebelumnya yang dimaksudkan, yaitu berbunyi: Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!.
"Saya percaya virusnya ada tapi virus tersebut punya banyak penumpang gelapnya dan banyak kepentingan-kepentingan lain dibelakangnya, seperti bisnis, politik, bisnis internasional, dan juga kepentingan global," kata Jrx di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, di Denpasar, Selasa.
Selain itu, terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19", Jrx mengatakan hal itu dimaksudkan agar tidak muncul ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19.
"Begini Yang Mulia, saya percaya ada dokter meninggal, tapi tahun lalu ada nakes yang meninggal juga lalu kenapa ada ketakutan berlebihan. Saya ingin kita tidak takut berlebihan. Tidak takut berlebihan (terhadap Covid)," kata Jrx kepada majelis hakim.
Sementara itu, Dewi memberikan pertanyaan kepada terdakwa Jrx terkait dengan maksud kalimat "Wake the fuck up Indonesia!", pada postingannya. "Terkait dengan tulisan Wake the Fuck up Indonesia? Bisa saudara jelaskan apa maksudnya?", kata dia.
Selanjutnya, Jrx menanggapi bahwa tulisan tersebut memiliki maksud Indonesia bangkit dan berdaulat. "Mari kita bangkit Indonesia, Indonesia bangkitlah! tujuannya agar Indonesia bangkit dan menjadi berdaulat. Tulisan itu sering digunakan diatas panggung, dan diadopsi dari band-band berbahasa Inggris di Amerika," ucap Jrx.
Dalam perkara ini, Jrx didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta pasal 27 ayat (3) juncto asal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dewi mengatakan persidangan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx akan dilanjutkan pada Selasa, (3/11) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.