Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengajak masyarakat di Pulau Dewata untuk memanfaatkan insentif pajak, sebagai salah satu upaya agar tetap bertahan di masa pandemi COVID-19.
"Jika pajak selama ini menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara, maka pada masa ini bagi sektor-sektor terdampak diberikan relaksasi berupa insentif pajak selama periode tertentu," kata Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam kegiatan Media Gathering di Sanur, Denpasar, Kamis malam.
Insentif pajak yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pajak final UMKM yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 dan relaksasi pengembalian pendahuluan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Goro mengemukakan, hingga Kamis (22/10) ini, masyarakat di Bali yang sudah memanfaatkan insentif pajak sebanyak 17.522 permohonan yang terdiri dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 5.621 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 172 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Dalam Negeri sebanyak 385 permohonan, pembebebasan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 172 permohonan, pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 2.353 permohonan, dan PPh Final ditanggung pemerintah sebanyak 8.819 permohonan.
Baca juga: DJP Bali: 212.993 wajib pajak orang pribadi laporkan SPT Tahunan
Selain itu, lanjut Goro, Kanwil DJP Bali juga melakukan upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Bali salah satunya mengadakan Bussines Development Services (BDS) untuk pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kreativitas dan ketangguhan selama masa pandemi ini.
Di sisi lain, menyambut triwulan terakhir tahun 2020, Kanwil DJP Bali telah membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp6,212 triliun atau 68,83 persen dari target penerimaan sebesar Rp9,024 triliun.
Sebagai dampak pandemi COVID-19, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tahun ini mengalami pertumbuhan minus sebesar -27,72 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
"Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masih rendahnya penerimaan pajak di Bali ini merupakan dampak dari adanya pandemi COVID-19 yang berakibat berhentinya arus masuk wisatawan ke Bali," ucapnya.
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak setop layanan perpajakan langsung mulai 16 Maret
Menurut Goro, tidak hanya berdampak pada keterpurukan usaha perhotelan, rumah makan atau biro perjalanan, tetapi berimbas pula ke sektor perdagangan, jasa keuangan dan jasa lainnya.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak internal ataupun eksternal dalam mengumpulkan data-data terkait perpajakan untuk digunakan dalam penggalian potensi perpajakan sehingga penerimaan Kanwil DJP Bali dapat terkumpul secara optimal," ucapnya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Ida Ernawati dan jajaran DJP Bali lainnya itu.
Baca juga: Ratusan relawan pajak bantu DJP Bali asistensi "e-filing"
Kanwil DJP Bali : manfaatkan insentif pajak
Jumat, 23 Oktober 2020 6:38 WIB