"Mengadili, menyatakan terdakwa Kseniia Chornei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Gusti Ngurah Putra Atmaja melalui sidang virtual di PN Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis kokain seberat 0,79 gram netto dan sembilan paket hasis dengan total berat 42,84 gram netto.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Kasus ini bermula pada hari Jumat, 27 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 wita, ketika terdakwa keluar dari tempat menginapnya di salah satu vila di Kuta, Badung, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.
Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan dalam kamar terdakwa, ditemukan satu buah plastik yang di dalamnya terdapat tujuh paket plastik berisi pasta berwarna cokelat mengandung sediaan hasis.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk bewarna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain.
Terdakwa menempati dan menyewa vila tersebut sejak bulan November 2019 dengan harga sewa Rp3,7 juta.