Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengevaluasi penerapan protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Ada catatan-catatan yang menjadi evaluasi, terutama adanya pengabaian terhadap protokol kesehatan yang terjadi," kata Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Sabtu.
Beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi adalah adanya bakal calon yang positif COVID-19 tidak melampirkan hasil tes usap dan tidak menjaga jarak saat mendaftar.
Catatan lainnya adalah terjadi kerumunan, pendukung tidak memakai masker dan sulitnya mengatur peliputan oleh media.
Dia menjelaskan, masih ada tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya yang berpotensi menimbulkan kontak fisik dan kerumunan.
Baca juga: Pemkab Tabanan siapkan Protokol Kesehatan hadapi Pilkada 2020
Tahapan pendaftaraan itu meliputi pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020, masa kampanye 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 serta penetapan calon terpilih yang jadwalnya masih menyesuaikan Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap selalu melaksanakan protokol kesehatan. Semua wajib melaksanakan, yaitu penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye,petugas dan relawan, pemilih serta pihak lain yang terlibat seperti pemantau, media dan lain-lain," kata dia.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim menegaskan protokol kesehatan yang digunakan sudah diatur terinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Protokol kesehatan yang dilakukan adalah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, tes cepat/tes usap, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi memadai dan pemeriksaan kondisi tubuh.
Berikutnya, jaga jarak, larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta, tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama serta pembersihan dan disinfeksi.