Surabaya (Antara Bali) - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) siap meramaikan Pemilihan Umum 2014 setelah partai tersebut resmi berbadan hukum dengan keluarnya SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012.

"Masalah legalitas partai atau badan hukum sudah selesai, sekarang tinggal menunggu verifikasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata  Ketua Bidang Politik dan Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN)  Partai SRI Rocky Gerung saat menggelar pertemuan dengan DPW Partai SRI di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, selama ini ada anggapan bahwa Menkum HAM mempunyai otoritas meloloskan atau tidak parpol tertentu. Padahal tugas Menkum HAM adalah membuat legalitas partai.

"Dia adalah pencatat negara. Dia tidak boleh menghambat," ujarnya. Setelah memiliki badan hukum, lanjut dia, partai yang menjadikan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai ikon dari partai ini kini bertekad memenuhi syarat untuk bisa dinyatakan KPU sebagai peserta Pemilu 2014.

Syarat itu, lanjut dia, yakni di tiap kabupaten, harus memiliki anggota minimal 1000 orang. Sedangkan khusus untuk Jawa Timur, Partai SRI harus memiliki 71 ribu Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai SRI. (LHS/T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026