Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Minggu (6/9) ada tambahan sebanyak 90 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 90 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 5.017 orang atau 80,76 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu.
Untuk 90 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Minggu ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (1), Tabanan (5), Badung (5), Denpasar (27), Gianyar (11), Bangli (2), Klungkung (3), Karangasem (13), dan Buleleng (23).
"Untuk hari ini juga ada tambahan 141 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 6.212 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Baca juga: Di Bali, 1.046 pasien positif COVID-19 masih dalam perawatan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tujuh pasien COVID-19 yang meninggal, yakni di Kabupaten Badung (1), Kota Denpasar (2), Kabupaten Gianyar (2) dan Kabupaten Bangli (2), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 105 orang atau 1,69 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.090 orang (17,55 persen).
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 5.822 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar Dewa Indra.
Baca juga: Sekda Bali: mayoritas pasien COVID-19 yang sembuh dari Buleleng
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.