Denpasar (ANTARA) - Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar, di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9) di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu malam.
Baca juga: Polda Bali tangkap DPO Kartono Karjadi di Bandara Soekarno-Hatta
Ia menjelaskan bahwa Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020.
Dodi menjelaskan seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT Mangga Dua. Dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.
Baca juga: Polisi Bali tangkap DPO Moldova-Tiongkok (video)
"Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun itu malah dibuat oleh Michael Tirta," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp14 miliar.
Baca juga: Polda Bali tangkap DPO Polres Jakarta Pusat
Polda Bali tangkap seorang DPO kasus pajak Rp14 miliar di Buleleng
Sabtu, 5 September 2020 20:12 WIB