Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 24 perusahaan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dari 32 perusahaan yang ada di Bali-Nusra, sebanyak 24 perusahaan dapat rapor merah," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Denpasar, Selasa.
Ia memerinci dari jumlah perusahaan yang mendapat rapor merah pada tahun ini karena upaya pengelolaan lingkungan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, 18 perusahaan di antaranya berada di Provinsi Bali, lima di Nusa Tenggara Barat, dan satu di Nusa Tenggara Timur.
"Dari 18 perusahaan yang ada di Bali, mayoritas bergerak di bidang perhotelan. Untuk yang masuk kategori merah ini akan kami lakukan pembinaan," katanya usai membuka Rapat Koordinasi Regional Bali-Nusra Kementerian Lingkungan Hidup itu.
Sementara itu, sejak 2010 sampai saat ini di Bali juga terdapat satu perusahaan pengalengan ikan yang masuk kategori hitam. Kementerian Lingkungan Hidup juga memasukkan kategori hitam kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di NTT.
Menurut Menteri, hal itu sangat ironis, mengingat indeks kualitas lingkungan di Bali yang mencapai angka 99,65 merupakan yang tertinggi secara nasional.(M038)