Denpasar (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, mengatakan bahwa 650 narapidana narkotika dari Lapas Kerobokan, Lapas Tabanan dan Lapas Bangli di Bali mengikuti rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
"Dalam program rehabilitasi sosial dan medis, di Bali akan melaksanakan rehab sosial dan medis kurang lebih terhadap 650 orang. Hari ini dilakukan pemindahan 24 narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli," kata Suprapto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dilakukan secara bertahap. 24 narapidana yang sudah dipindahkan tersebut merupakan narapidana dalam kasus pengguna narkoba Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka dikelompokkan dalam kategori residen yang harus mendapatkan pembinaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, saat ini yang masih memiliki program rehabilitasi tahap kedua adalah Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dan Lapas Kelas II B Tabanan," jelasnya.
Baca juga: Kasus narkotika di Bali meningkat 5 persen selama COVID-19
Sementara itu, untuk Lapas Kelas II B Tabanan dengan jumlah yang sama juga telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan beberapa waktu yang lalu.
Suprapto mengatakan program rehabilitasi tahap kedua pada Lapas Narkotika Kelas II A Bangli akan merehabilitasi100 orang napi kategori residen. Nantinya akan menyusul secara bertahap hingga mencapai 100 orang residen.
Program rehabilitasi ini merupakan program sesuai dengan Resolusi Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2019.
Sementara itu, di tahun 2020 ini akan merehabilitasi 21.540 orang residen narapidana di seluruh Indonesia, terdiri dari 17.530 rehabilitasi sosial, dan 4.000 rehabilitasi medis.
Sedangkan rincian untuk rehabilitasi narkotika di wilayah Bali, diantaranya Lapas Kerobokan sebanyak 50 orang, Lapas Tabanan sebanyak 100 orang dan Lapas Narkotika Bangli sebanyak 500 orang.
"Kegiatan ini penting dilakukan karena napi narkoba memerlukan solusi langkah penyembuhan melalui pembinaan rehab sosial dan medis," ucap Suprapto.