Denpasar (ANTARA) - Jika "pintu masuk" Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya ditutup, itu sesuai dengan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberikan Menteri Kesehatan kepada ketiga daerah itu atau daerah yang mengalami peningkatan prevalensi COVID-19.
Namun, berbeda dengan Provinsi Bali yang menutup "pintu masuk" tanpa menunggu status PSBB sejak 1 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, tetapi bersifat fleksibel atau bisa diperpendek dan diperpanjang sesuai dengan perkembangan COVID-19, karena langkah "penutupan" itu memang dipicu oleh perkembangan virus yang berawal dari Kota Wuhan di China.
Pada akhir Maret (30/3/2020), Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu.
Baca juga: Gubernur Koster perpanjang status tanggap darurat COVID-19
"Saya sudah WA Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Menko Maritim, beliau sudah merespons. Kemarin malam juga sudah langsung telepon dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Darat untuk memperketat pengawasan para penumpang, atau juga kendaraan yang masuk ke Bali, yang lewat pelabuhan," kata Koster.
Surat Gubernur Bali bernomor 551/2500/Dishub kepada Menteri Perhubungan perihal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali, yang bersifat sangat mendesak itu, bertanggal 29 Maret 2020.
Dengan surat tersebut, Koster berharap orang yang masuk ke Bali dari luar Bali, akan berkurang kecuali untuk kepentingan logistik (pangan, sandang, papan), penanganan kesehatan, keamanan, tugas pemerintah pusat dan daerah, atau juga masyarakat yang memerlukan kepentingan sangat darurat, ada yang meninggal, kepentingan khusus.
Baca juga: Terminal Mengwi masih beroperasi untuk daerah non-PSBB (video)
"Seleksi ketat itu tentu harus mengikuti protokol kesehatan. Beliau (Menteri dan Dirjen-red) sudah menyanggupi dan saya kira mulai hari ini mulai dalam persiapan dan pelaksanaan," ujarnya.
Melalui surat tersebut, Gubernur Bali juga meminta di setiap pintu masuk itu, Menteri Perhubungan melalui aparatnya di bawah, yakni otoritas pelabuhan dan penyeberangan, untuk membentuk posko terpadu dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulans, thermogun, dan termasuk menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang atau warga yang demam serta tenaga medis.
"Kalau tujuannya untuk berwisata atau melakukan kegiatan yang tidak penting agar dicegat saja di pelabuhan, sehingga arus warga yang masuk ke Bali bisa dikelola, diawasi untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucap Koster.
Baca juga: Gubernur: Bali masih mampu ekspor manggis meski pandemi COVID-19
Akhirnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat nomor 511/3222/Dishub tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang diberlakukan mulai 1 Mei 2020 hingga akhir Mei 2020, namun sifatnya fleksibel atau bisa diperpanjang-diperpendek sesuai dengan perkembangan COVID-19.
Dalam surat Gubernur Bali tertanggal 30 April 2020 itu, kendaraan yang tidak boleh melakukan perjalanan adalah kendaraan umum dan kendaraan penumpang seperti bus, mobil pribadi, travel, sepeda motor, dan pejalan kaki, sedangkan kendaraan yang boleh jalan adalah angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara, angkutan logistik penanganan COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan tertentu dari kepolisian tempat berangkat, serta kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah asal masing-masing yang dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19, hasil uji rapid test atau PCR.
Baca juga: Sekda Bali: Kota Denpasar belum perlu PSBB
Gilimanuk-Padangbai
Koresponden ANTARA di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (1/5), melaporkan otoritas pelabuhan memasang portal penghalang di loket sepeda motor, serta dengan dibantu petugas dari institusi terkait memerintahkan kendaraan penumpang seperti bus, mobil pribadi, dan mobil travel untuk balik arah.
Petugas mengatakan, pelayanan penyeberangan "pintu barat" Bali itu selama pandemi COVID-19 hanya melayani kendaraan barang dan logistik, sesuai instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Saya mau ke Madura, tapi sampai di sini disuruh balik ke Denpasar," kata Hadirin, yang sampai di Pelabuhan Gilimanuk dengan mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya yang masih kecil. Karena pelabuhan tidak melayani sepeda motor, dirinya terpaksa kembali ke Denpasar.
Baca juga: Menko Luhut: Larangan mudik efektif mulai 24 April 2020
Sebuah sumber menyebutkan bahwa pada hari pertama (1/5) sempat terjadi "demonstrasi" ratusan kendaraan bermotor yang akhirnya diperbolehkan untuk terakhir kali dan untuk seterusnya ada pelarangan.
Hal yang sama juga terjadi pada "pintu timur" Pulau Dewata yakni Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Pelabuhan itu hanya melayani kendaraan yang mengangkut logistik atau barang-barang kebutuhan sehari-sehari berupa sembako selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Memang benar terkait dengan imbauan dari Gubernur Bali, hanya diperuntukkan kendaraan yang bermuatan atau logistik, sedangkan bagi penumpang seperti pejalan kaki, roda dua, dan mobil pribadi harus melalui prosedur-prosedur sesuai kesepakatan bersama terkait arahan Gubernur Bali," kata supervisi PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai, Faizal Arif Rahman.
Baca juga: Gubernur: Bali belum waktunya PSBB (video)
Ia menjelaskan jumlah kendaraan barang atau logistik per hari selalu mengalami perubahan dan tidak bisa diprediksi. "Saat ini, kami hanya melayani kendaraan barang atau logistik, selain itu tidak melayani keperluan sembako. Jadi, seperti melayani truk saja bisa sampai 70 campuran, tiap 12 jam. Setiap hari juga enggak ada batasan," kata Faisal.
Untuk mereka yang melewati pelabuhan membawa surat PHK, dan surat pernyataan dari kepolisian setempat bisa diperbolehkan. "Tapi, kita juga mengadakan rapid test, dan kita beri surat kesehatan berwarna kuning," jelasnya.
Tercatat pada Jumat (1/5) pagi, ada kurang lebih 10 penumpang kembali ke daerahnya karena menjadi korban PHK. Kata Faisal, bagi mereka yang akan kembali ke daerahnya karena PHK harus ada menyertakan surat perusahaan atau surat kedinasan, dan surat kepolisian setempat serta memiliki KTP NTB.
Baca juga: Denpasar siap ikuti arahan pusat terkait PSBB
"Tadi, sempat ada yang ditolak karena tidak ada surat lengkap dari kepolisian setempat, jadi dia balik lagi dan harus menyelesaikan administrasi sesuai dengan aturan. Begitu juga aturan penumpang pejalan kaki, kita tidak layani yang tanpa alasan, harus sesuai arahan Gubernur dan memiliki KTP Lombok, NTB," jelasnya.
Apalagi, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Karangasem, Bali mencatat jumlah kapal ferry yang beroperasi di April mengalami penurunan. Jumlah trip pada (1/4), jalur kedatangan ada 20 trip dengan jumlah penumpang 1.148 dan keberangkatan 21 trip dengan jumlah 1.426 orang, sedangkan pada (9/4) untuk kedatangan turun menjadi 18 trip dengan jumlah hanya 890 orang dan keberangkatan ada 17 trip dengan jumlah hanya 932 orang.
"Untuk jumlah kedatangan dan keberangkatan diawal bulan April ini jumlahnya bervariasi antara 16 sampai dengan 20 trip, sedangkan di waktu normal itu jumlahnya bisa sampai di atas 20 trip perjalanan," kata Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, saat dikonfirmasi dari Denpasar (10/4).