Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk meniadakan Pesta Kesenian Bali ke-42 tahun 2020 yang sedianya akan digelar pada 13 Juni-11 Juli mendatang, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Pulau Dewata.
"Ini memang keputusan yang tidak mudah, Gubernur setelah berdiskusi dengan bupati/wali kota se-Bali dan Ketua DPRD sepakat untuk meniadakan Pekan Kesenian Bali (PKB) ke-42 tahun ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana di Denpasar, Selasa.
Pemberitahuan peniadaan PKB ke-42 tahun 2020 tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.
Kun Adnyana menguraikan beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB ke-42 tahun 2020, pertama arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan COVID-19. Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran COVID-19 di seluruh negara, termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat.
"Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius dalam menanggulangi penyebaran OVID-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk 'social/physical distancing' sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucapnya.
Baca juga: Gubernur-Desa Adat Bali bentuk Satgas Gotong Royong Cegah COVID-19
Pertimbangan berikutnya adalah pandemi OVID-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara PKB ke-42 tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 13 Juni-11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19, yakni 29 Mei 2020.
Situasi tersebut, lanjut Kun Adnyana, akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan. "Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari bupati/wali kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan PKB ke-42 tahun ini," ucapnya.
Kun Adnyana menambahkan,Pesta Kesenian Bali seperti juga pilkada serentak, tentu membutuhkan tahapan latihan, penyiapan properti dan juga penyelenggaraan PKB di tingkat kabupaten/kota. "Dengan kondisi seperti ini, daripada tidak maksimal dan terjadi ketidakpastian, boleh berkumpul atau tidak, sehingga opsi ditiadakan ini menjadi paling tepat," ujarnya.
Selain itu, kata Kun Adnyana, PKB secara historis yang digelar sejak tahun 1978 tersebut, juga berhubungan dengan jeda sekolah, sehingga masyarakat termasuk peserta didik dapat maksimal terlibat.
"Sempat diperbincangkan untuk mengundur PKB, tetapi kalau mundur, kan banyak lomba yang melibatkan peserta didik. Mereka juga sudah lama mereka belajar di rumah, jadi agak susah memberikan kelonggaran peserta didik untuk terlibat maksimal, belum lagi kegiatan seni lain yang menunggu di bulan Oktober," ucap pria yang juga akademisi ISI Denpasar itu.
Jika tetap dipaksakan untuk digelar, perwakilan kabupaten/kota juga menyatakan akan mundur. "Ini memang menjadi pertama kalinya PKB ditiadakan, karena pandemi COVID-19. Jadi, banyak even-even' besar yang bergeser," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali minta Menhub perketat pengawasan di pelabuhan
Para seniman juga memahami kondisi ini dan berpandangan yang sama, karena bagaimana pun berkesenian jika tidak dekat satu sama lain, di tengah penerapan "social distancing" saat ini".
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta pada masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini.
Tahun 2021, dia meyakinkan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya.
Gubernur batalkan Pesta Kesenian Bali untuk antisipasi COVID-19
Selasa, 31 Maret 2020 17:09 WIB