Yogyakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan penahanan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet belum bisa dilakukan, karena berkasnya belum lengkap.
"Kami akan segera melakukan penahanan setelah semua prosedur terpenuhi," katanya setelah menghadiri pengukuhan Denny Indrayana sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Senin.
Jadi, menurut dia, bukan tidak ditahan, tetapi belum. KPK akan melengkapi dulu berkasnya, setelah itu baru dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kapan waktunya itu sangat tergantung dari seberapa cepat penyidik bekerja mengumpulkan berkas yang diperlukan. Sabar saja, Insya-Allah akan dilakukan penahanan, tetapi dalam berapa lama itu tergantung penyidiknya," katanya.
Ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum dan penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet tersebut, KPK tidak mengalami kendala yang menghalangi, termasuk tidak ada hal yang menyulitkan dalam proses pengumpulan berkas tersangka.
"Kesulitan tidak ada. Kendala yang menghalangi juga tidak ada, karena kami bergerak di wilayah hukum, bukan di wilayah politik," katanya.(*/R-M038/IGT)
KPK Belum Bisa Tahan Angelina
Senin, 6 Februari 2012 15:32 WIB